March 29, 2024

Amali.or.id- Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia hari ini secara resmi telah dilantik oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12/21).

Sebagaimana diketahui, pasca Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Majelis Masyayikh menjadi salah satu instrumen yang keberadaannya cukup strategis sebagai penunjang eksistensi pesantren di masa kini dan masa depan.

Menag Yaqut mengharapkan agar dilantiknya 9 orang Majelis Masyayikh ini dapat membawa Pendidikan Pesantren di Indonesia tidak gagap dalam menjawab tantangan zaman.

“Hari ini saya secara resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai di Auditorium H.M. Rasjidi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren.” Ujar Gus Yaqut.

“Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman” Tambahnya.

Sementara itu, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) melalui ketua umumnya, K.H Nur Hannan, Lc, M.HI, mengucapkan selamat dan sukses serta menyambut positif dengan dilantiknya Majelis Masyayikh.

” Sebelumnya keluarga besar AMALI mengucapkan selamat dan dan sukses atas pengukuhan Majelis Masyayikh. Dan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah mewujudkan Majelis Masyayikh sebagai amanat Undang-undang Pesantren. Dan tentu saja, kita semua berharap agar Majelis Masyayikh dapat mewujudkan mutu dan memajukan pendidikan pesantren dengan tetap menjaga dan melindungi kekhasan dan tradisinya” tutup KH. Nur Hannan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *